Meski ketiga paslon sudah dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, Hasyim menyampaikan bahwa penetapan akan dilakukan pada 13 November 2023. Saat ini jajarannya masih memverifikasi data persyaratan lain.
Disinggung soal polemik persyaratan usia Gibran Rakabuming Raka, cawapres pendamping Prabowo Subianto yang masih dipersoalkan karena Peraturan KPU 19/2023 belum tuntas direvisi, Hasyim menyatakan masih dalam proses.
KPU secara kelembagaan sudah mengajukan permohonan rapat konsultasi ke DPR. ”Menunggu DPR. Forumnya kan DPR,” terangnya.
Meski revisi belum tuntas, Hasyim menegaskan bahwa dasar hukum untuk Gibran sudah ada.
Yakni, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang sudah selevel dengan undang-undang. ”Putusan MK kan mengubah norma undang-undang,” jelasnya. (jp)