RBG.ID - Partai Bulan Bintang (PBB) meminang Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka untuk jadi calon wakil presiden dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Pengamat Politik, Yusfitriadi mengatakan, sejak ada yang mengajukan uji materi (judicial review) ke mahkamah konstitusi (MK) terkait batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden banyak pihak yang curiga untuk kepentingan siapa.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 mencantumkan usia calon presiden, calon wakil presiden paling rendah berusia 40 tahun.
Namun, kata dia. saat tahapan pemilu 2024 sedang berlangsung, pasal ini ada yang menggugat melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut meminta perubahan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yakni 35 tahun.
"Tentu saja menuai berbagai spekulasi dan diindikasikan syarat kepentingan politik," ujar Founder Visi Nusantara (Vinus) Maju tersebut.
Semenjak itu pula, sambung Yusfitriadi, tudingngan publik mengarah kepada kepentingan Gibran Rakabuming Raka untuk bisa diusung sebagai calon wakil presiden.
"Walaupun argumentasi penggugat, gugatan tersebut untuk mengafirmasi kepentingan kaum muda untuk bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden," kata dia.
Namun, ketika orientasinya untuk mengakomodir kaum muda, mengapa harus 35 tahun, tidak 30 tahun atau 25 tahun sekalian.
Baca Juga: Siswa SD di Jaksel Tewas Usai Jatuh dari Lantai 4 Diduga Gegara Di-bully, Begini Kata Disdik DKI
"Di situlah opini publik semakin mengerucut kepada Gibran Rakabuming Raka," ucap Yusfitriadi.
Sehingga sejak itu, baik poros koalisi Ganjar maupun poros koalisi Prabowo Subianto memasukan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu yang berpeluang menjadi calon wakil presiden.