politik

Soal Presiden Jokowi Memiliki Data Intelijen, Dinilai Berbahaya Jika Digunakan untuk Intervensi Pilpres

Senin, 18 September 2023 | 05:02 WIB
Aboe Bakar Al-Habsyi

Fungsi intelijen itu, lanjut Isnur, diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara. Mengacu ketentuan itu, presiden tidak pantas dan tidak boleh memantau, menyadap, dan mengawasi mereka dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik presiden.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa sangat wajar bila presiden memiliki data intelijen. Menurut dia, hal itu tidak ada kaitannya dengan cawe-cawe. ”Itu tidak ada kaitannya,” kata dia tegas.

Baca Juga: Makan Roti Enak di Kota Bogor Ditambah Ada Promo Diskon hingga 20 Persen

Mahfud menyatakan, presiden manapun sudah pasti mendapat laporan intelijen. Jangankan presiden, dia menyebut, pejabat sekelas menteri pun memiliki.

Pejabat asal Madura itu mencontohkan, pejabat selevel menteri koordinator mendapat laporan intelijen setiap bulan. ”Kalau presiden setiap hari. Pagi ini ada apa, ini ada apa. Itu biasa, punya data parpol itu biasa,” imbuhnya.

”Siapa politikus yang nakal, siapa politikus yang benar, siapa yang punya kerja gelap, siapa yang punya kerja terang. Itu punya (informasi intelijennya) presiden,” tambah pria yang pernah bertugas sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Baca Juga: Bupati Tapanuli Selatan Miliki 4 Bidang Tanah Hibah Tanpa Akta, Intip LHKPN Dolly Putra Parlindungan Pasaribu

Mahfud menyampaikan, salah satu tugas presiden terkait dengan banyak hal. Termasuk urusan politik, hukum, keamanan. ”Apa-apa yang sensitif di masyarakat, presiden setiap hari mendapat laporan dari intelijen,” imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa penyampaian informasi intelijen kepada presiden juga berlandas aturan. Yakni undang-undang. ”Intelijen negara itu laporannya ke presiden dan setiap saat. Bukan hanya di hari kerja dan di jam kerja,” beber dia.

Karena itu, dia menilai bahwa hal tersebut wajar dan tidak melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Termasuk undang-undang berkenaan dengan intelijen negara.

Baca Juga: Sukses Digelar, Sederet Artis Hadir di Konser Encore BLACKPINK di Seoul Mulai dari aespa hingga BABYMONSTER

”Presiden wajib diberi laporan setiap saat oleh intelijen. Itu ketentuan undang-undang. Apa gunanya ada intelijen kalau tidak boleh lapor ke presiden,” lanjut dia.

”Oleh sebab itu, kita harus hati-hati. Pejabat, politikus, dan sebagainya. Presiden itu tahu semuanya,” ujarnya. (lum/syn/tyo)

Halaman:

Tags

Terkini