politik

Vinus Ungkap Ada Potensi Pelanggaran pada Dana Kampanye Pemilu 2024

Kamis, 14 September 2023 | 09:04 WIB
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi

RBG.ID - Jika pengawasan tak berjalan maksimal, sejumlah masalah dianggap bermunculan jelang kampanye Pemilu 2024.

Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi menyoroti, adanya potensi pelanggaran pada rekening khusus dana kampanye Pemilu 2024.

Ia mengatakan, instrumen dana kampanye Pemilu 2024 yakni RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye), LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye), LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) dan Audit Dana Kampanye.

Baca Juga: Irene Red Velvet Dikabarkan Tidak Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment

Menurut dia, saat ini dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 rekening khusus dana kampanye atas nama tim di setiap tingkatan diserahkan pada waktu yang telah ditentukan kepada KPU.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 rekening khusus dana kampanye atas nama Partai Politik di setiap Tingkatan yang diserahkan pada waktu yang telah ditentukan kepada KPU pula.

Sementara itu, pemilihan anggota DPD RI di Pemilu 2024 rekening khusus dana kampanye atas nama calon dan terpisah dengan rekening pribadi yang diserahkan pada waktu yang telah ditentukan kepada KPU Provinsi.

Baca Juga: Terekam CCTV, Lima Pelaku Pencurian Kuras Barang-barang Minimarket di Jalan Raya Ciampea-Leuwiliang

"Ada potensi pelanggaran yakni kesesuaian dengan ketentuan, kepatuhan, dan keterbukaan di Pemilu 2024," ucap Yusfitriadi saat Diskusi Media Gerakan Indonesia Adil dan Demokrasi (GIAD) Save Election, Save Democracy di Kantor Visi Nusantara Maju, Bogor, Rabu (13/9/2023).

Ia menambahkan, potensi pelanggaran pada LADK Pemilu 2024 yakni kepatuhan dan kesesuaian, kewajaran nominal awal dana kampanye, sumber nominal awal dana kampanye serta keterbukaan.

Tidak hanya itu, kata Yusfitriadi, potensi pelanggaran pada LPSDK Pemilu 2024 adalah Kepatuhan, transaksi yang mencurigakan, transaksi yang dilarang hingga keterbukaan.

Baca Juga: Berstatus PPPK, Bima Arya Pecat Oknum Guru SDN Pengadilan 2 yang Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Siswinya

Sedangkan, potensi pelanggaran pada LPPDK Pemilu 2024 di antaranya Kepatuhan dan kesesuaian administratif, transaksi yang mencurigakan, sumber yang dilarang, kesesuaian administratif dengan faktual, kalkulasi barang dan jasa hingga keterbukaan.

Yusfitriadi menjelaskan, potensi pelanggaran pada audit dana kampanye Proses Penunjukan KAP yakni aspek legal KAP dan AP, kesesuaian aspek administratif dan faktual KAP dan AP, termasuk konflik of interest KAP dan AP, proses mengaudit dana kampanye hingga keterbukaan.

Halaman:

Tags

Terkini