politik

Bawaslu Tuntut Komisioner KPU Diberhentikan Sementara Karena Dianggap Langgar Ini

Selasa, 5 September 2023 | 05:53 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menilai, tuntutan Bawaslu itu tidak beralasan.

Baca Juga: Walikota Bima Arya Cek Aduan Pungli di Sekolah Dasar Negeri Bogor Selatan

Dia justru mempertanyakan sikap Bawaslu yang melaporkan KPU ke DKPP.

Idham mengatakan, saat Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait pencalonan disusun, Bawaslu juga hadir. Selama prosesnya, tidak ada keberatan dari Bawaslu tentang Silon.

Nah, KPU menjalankan aturan itu, namun Bawaslu justru mengadukannya ke DKPP. "Apabila peraturan di bawah Undang-undang itu diduga melanggar, maka bisa dilakukan judicial review. Malah kami dilaporkan ke DKPP," ujarnya.

Baca Juga: HUMANMADE Bagikan Pernyataan Lebih Terperinci Terkait Jadwal Sebelum Konser Lee Seunggi di US

Idham menilai, laporan Bawaslu tidak relevan. Dia menegaskan, tidak ada asas etik dan profesionalisme yang dilanggar KPU. "Jadi, saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," imbuhnya.

Dia juga mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan akses Silon kepada Bawaslu. Dengan catatan, Bawaslu mendapati temuan yang perlu diklarifikasi ke Silon. "Tapi, ternyata sampai hari ini (kemarin, Red) tidak ada temuan dari bawaslu," pungkasnya.

Selain mendengarkan laporan Bawaslu sebagai pengadu dan para anggota KPU RI sebagai teradu, kemarin DKPP juga meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli. Rencananya, sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu depan (13/9). (far/hud)

Halaman:

Tags

Terkini