internasional

Waspadai Hacker, Australia Perketat Keamanan Siber

Senin, 26 September 2022 | 23:57 WIB

Sementara itu, dalam upaya untuk menindaklanjuti penjahat dunia maya, jurubicara oposisi dalam negeri Karen Andrews telah mengajukan RUU ke parlemen federal, yang mencakup pelanggaran mandiri baru untuk pemerasan dunia maya dan hukuman penjara yang lebih keras.

Secara khusus, RUU tersebut akan meningkatkan hukuman penjara bagi penjahat dunia maya yang menggunakan ransomware menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan mereka yang menargetkan infrastruktur penting milik negara akan menghadapi hukuman maksimum 25 tahun penjara.

“Ini dirancang untuk mengganggu dan menghalangi penjahat dunia maya yang terlibat dalam kegiatan ransomware dan pemerasan dunia maya yang menargetkan warga Australia dan bisnis Australia,” kata Andrews kepada parlemen.

Pihak oposisi lebih lanjut menganggap pemerintah tidak menangani keamanan siber dengan benar. Anggota parlemen Liberal James Paterson itu mengkritik Menteri Keamanan Siber mengenai serangan perusahaan Optus. Paterson meminta agar pihak terkait perlu untuk memberikan penjelasan lengkap kepada pelanggannya, ia juga menuntut permintaan maaf yang tulus dari perusahaan.

“Sudah sepatutnya ketika ada investigasi yang terjadi mereka mengikuti saran Polisi Federal Australia, tetapi itu tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk tidak sepenuhnya terbuka kepada publik tentang bagaimana (pembobolan) ini terjadi dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu ketika fakta-fakta itu diketahui," singgungnya.

Menurutnya, penjahat dunia maya akan selalu datang dengan cara baru setiap hari untuk menggunakan malware dan, khususnya, ransomware untuk terus membahayakan data diri mereka secara nyata dan tahan lama. Untuk itu pihak oposisi mengusulkan RUU tersebut, agar serangan siber tidak semakin menjamur di negaranya. (rmol)

Halaman:

Tags

Terkini