RBG.ID, MALAYSIA - Pengadilan Malaysia menemukan bukti bahwa Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Najib Razak, bersalah. Rosmah terbukti meminta dan menerima suap terkait proyek kontrak pemerintah, hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi.
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamed Zaini Mazlan mengatakan, Rosmah dihukum hingga 20 tahun penjara dan denda setidaknya lima kali lipat jumlah suap. Meski, Rosmah dapat meminta penundaan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit Malaysia (USD 41,80 juta) atau Rp 594 miliar dan menerima 6,5 juta ringgit Malaysia dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.
Berdalih Dijebak
Rosmah, 70, membantah bahwa dirinya bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017 untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan proyek pasokan tenaga surya senilai USD 279 juta dari pemerintah ketika suaminya berkuasa. Rosmah berpendapat bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. (jpc)