RBG.id - Penjabat Presiden Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe mengumumkan keadaan darurat pada Senin (18/7). Keputusan tersebut dilakukan di tengah meningkatnya aksi protes anti-pemerintah untuk menuntut pengunduran diri Wickremesinghe.
Keadaan darurat diumumkan setelah beberapa pengunjuk rasa membakar orang-orangan bergambar diri Wickremesinghe, sembari menyerukan pengunduran dirinya.
Associated Press melaporkan, dengan keadaan darurat, maka Wickremesinghe bisa membuat peraturan demi tercapainya keamanan publik dan ketertiban umum.
Di samping itu, Wickremesinghe dapat mengizinkan penahanan, menguasai properti, menggeledah tempat, dan menangguhkan hukum apapun.
Keadaan darurat telah diberlakukan beberapa kali oleh pemerintah sejak April untuk menghindari pemberontakan massa dengan mengerahkan pasukan militer.
Peneliti senior di Pusat Alternatif Kebijakan, Bhavani Fonseka mengatakan semenjak aksi protes meluas, keadaan darurat telah menjadi respons default dari pemerintah.
"Ini terbukti tidak efektif di masa lalu," kata Fonseka.