internasional

Wajib Tahu! Aturan Baru PCR Calon Jemaah Haji ke Arab Saudi

Kamis, 2 Juni 2022 | 19:05 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Arab Saudi mengubah aturan PCR bagi orang asing, terutama calon jemaah haji. Aturan baru PCR bagi calon jemaah haji berlaku 72 jam. Sebelumnya, hasil tes PCR masuk ke Arab Saudi berlaku dengan durasi waktu 48 jam.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjelaskan tentang perubahan aturan terkait syarat masuk Arab Saudi bagi calon jemaah haji. Jika sebelumnya hasil tes PCR berlaku 48 jam, kini durasinya berlaku menjadi 72 jam.

Artinya, calon jemaah haji harus menjalani pemeriksaan PCR 72 jam sebelum keberangkatan.

"Kabar ini kami terima pagi ini," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (2/6).

Budi menegaskan ketentuan tersebut sudah menjadi syarat mutlak yang harus diikuti para calon jemaah haji.

Jika dalam 72 jam hasil pemeriksaan belum keluar, calon jemaah haji dipastikan tidak bisa berangkat ke Arab Saudi.

"Untuk itu, waktu harus diperhitungkan sekali. Jangan sampai terlambat mendapatkan hasil tes PCR Covid-19," tegas Budi.

Halaman:

Tags

Terkini