RBG.id - Kabar mengejutkan datang dari Korea Selatan terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Pasalnya, Pengadilan Korea Selatan resmi membatalkan surat perintah penangkapan Yoon Suk Yeol yang saat ini sudah dinon-aktifkan oleh parlemen.
Tentu saja keputusan tersebut menjadikan pengadilan memberikan pembebasan tahanan terhadap Presiden Yoon.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bagaimana Hukum Orang yang Berpuasa Tapi Tidak Menutup Aurat?
Berdasarkan laporan pada AFP pada Jumat, 7 Maret 2025, pihak pengadilan mengabulkan permohonan tim pengacara Yoon untuk membatalkan surat perintah penangkapan yang sudah dilakukan sejak sebulan lalu.
Untuk itu, Tim kuasa hukum Yoon berargumen penahanan tersebut tidak sah, karena jaksa penuntut dianggap terlalu lama dalam mengajukan dakwaan terhadap klien mereka.
"Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir.
Untuk memastikan kejelasan prosdural dan menghilangkan legalitas proses investigasi untuk mengeluarkan keputusan pembatalan penahanan," tulis keterangan dokumen Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dikutip RBG.id dari detiknews pada Jumat.
Yoon Suk Yeol, yang merupakan mantan jaksa, didakwa melakukan pemberontakan terkait keputusan singkatnya menetapkan darurat militer.
Pada Desember lalu, ia menyebabkan ketidakstabilan di Korea Selatan dengan secara mendadak memberlakukan status darurat, menangguhkan pemerintahan sipil, dan mengerahkan pasukan militer ke gedung parlemen.***