wisata

Bali Akan Kenakan Pungutan Wisatawan Asing Mulai 2024 Sebesar Rp 150 Ribu

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:13 WIB
Turis Mancanegara yang sering kita sebut Bule (Sumber: Istockphoto)

RBG.ID – Dinas Pariwisata Provinsi Bali secara resmi mengatakan mulai Februari 2024, wisatawan asing akan dikenakan biaya pungutan sebesar Rp 150.000 per orang.

Pungutan wisatawan asing ini hanya berlaku sekali saat mereka berkunjung ke Bali baik dari luar negeri maupun dari daerah Indonesia pindah ke Bali.

"Artinya sebelum mereka tiba di Bali dan sampai tiba di Bali (sudah bayar pungutan Rp 150 ribu), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan disamping pelabuhan-pelabuhan yang ada orang asingnya di Pelabuhan Benoa," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun.

Baca Juga: Bali Menjadi Provinsi yang Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan Asing Per 2022

Pemilihan waktu pemberlakuan pungutan wisatawan asing ini di Februari 2024 dikarenakan Dinas Pariwisata Provinsi Bali perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada mereka.

Pembayaran pungutan wisatawan asing ini bisa dibayarkan menggunakan pembayaran non tunai seperti e-money.

Untuk lebih jelasnya terkait mekanisme saat pembayaran, bukti pembayaran, dan tempat menyerahkan pungutan wisatawan asing ini belum dibuat.

Baca Juga: Pecinta Seni dan Warna Biru Wajib Mampir ke Pameran Gratis 'The Blue Room' yang Lokasinya Dekat Sarinah!

Saat ini Dinas Pariwisata Provinsi Bali tengah menyusun mekanisme pungutan wisatawan asing yang nantinya diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.

"Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini US$10," jelas Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini

Camping di Sini Ngga Bikin Nyesel! View-nya Gokil Abis

Kamis, 11 Desember 2025 | 16:39 WIB