entertainment

Terbukti Suruh Sopir Beli Sabu, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda 8 Miliar

Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:25 WIB
Ammar Zoni (JawaPos.com/Abdul Rahman)

RBG.ID – Terdakwa Ammar Zoni selesai menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Sidang perdana Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya saat membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu.

 Baca Juga: Jalan di Lampu Merah Ragunan Sudah Selesai Diperbaiki, Tak Macet Panjang Lagi

"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," papar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya, Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan sabu," imbuhnya.

Lalu, Ammar Zoni melakukan transaksi dengan mentransfer sebesar Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim. Uang tersebut digunakan sang sopir untuk membeli dua paket narkoba jenis sabu.

 Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Mengaku Stres Berat di Penjara

"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," ujar Jaksa.

"Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dan kedua terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Baca Juga: Miris! Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri di Tapanuli Utara Jadi Tersangka Pencabulan Siswinya

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Ammar Zoni dan kedua terdakwa lainnya terancam dipidana dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini