Untuk diketahui, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya terkait kasus perzinahan yang mengacu pada Pasal 284 KUHP.
Baca Juga: Update Perolehan Medali SEA Games 2023, Indonesia Masih Tertahan di Posisi Empat
Laporannya itu dibuat pada Sabtu (6/5) dan terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan polisi yang dibuat Inara Rusli ini menanggapi dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal kasus pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di Instagram (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.