entertainment

Langgar Kontrak Iklan, Yoo Ah In Diperkirakan Harus Bayar 10 Miliar Won Lebih Akibat Terlibat Narkoba

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:05 WIB
Yoo Ah In saat memenuhi panggilan investigasi pada Senin (27/3) (Sumber: Twitter)

RBG.ID – Aktor Yoo Ah In diperkirakan harus membayar ₩10,0 miliar KRW atau lebih sebagai denda atas pelanggaran kontrak dengan perusahaan yang diiklankannya.

Hal ini terjadi usai Yoo Ah In dinyatakan positif menggunakan empat obat narkoba berbeda-beda setelah dilakukan tes.

Pengacara Kim Sunghoon mengungkapkan Yoo Ah In kemungkinan ini serta menjelaskan seperti apa kontrak iklan biasanya.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Narkoba, Yoo Ah In Unggah Surat Terbuka Permintaan Maaf di Intagram

"Kemungkinan besar Yoo Ah In harus membayar lebih dari ₩10,0 miliar KRW sebagai denda atas pelanggaran kontrak. Namun, kami tidak dapat mengesampingkan kemungkinan untuk mencapai kesepakatan sebelum gugatan. Biasanya, kontrak periklanan menyertakan klausul yang mengharuskan pemain dan artis membayar denda yang setara atau lebih dari biaya iklan jika mereka melakukan kejahatan yang menimbulkan kontroversi sosial yang menghentikan iklan berjalan dan merusak reputasi perusahaan." jelas Pengacara Kim Sunghoon.

Yoo Ah Bukan pengecualian dari aturan ini.

Dirinya dikenal sebagai model untuk lebih dari sepuluh merek, termasuk perusahaan makanan, fashion, dan luar ruangan.

BACA JUGA:Aura Kasih Curhat Dituding Pindah Agama Saat Hadiri Acara Buka Puasa Bersama

Yoo Ah In juga diharapkan menghasilkan sekitar ₩800 juta KRW hingga ₩900 juta KRW setiap tahun atas biaya model.

Pengacara Yoo Ah In menunjukkan bahwa gugatan bisa terjadi bila mereka tak mencapai kesepakatan kompensasi.

"Tergantung pada seberapa jauh mereka bersedia untuk mencapai kesepakatan, kesepakatan kompensasi dapat dicapai tanpa gugatan. Namun, jika mereka tidak setuju dengan satu lain, gugatan diharapkan." jelasnya

Sementara itu, Yoo Ah In sudah mengakui mengonsumsi narkoba serta meminta maaf atas perbuatannya.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini