RBG.id - Polda Bali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus prostitusi yang beroperasi di Flame Spa Bali.
Kedua tersangka tersebut adalah direktur dan komisaris PT Mimpi Surga Bali, yang diduga berperan aktif sebagai penyelenggara layanan pijat sensual yang menjadi kedok praktik prostitusi.
Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Humas Polda Bali, mengonfirmasi total tersangka dalam kasus ini kini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, pihak kepolisian hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, direktur dan komisaris PT Mimpi Surga Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka tambahan," ujar Kombes Jansen, dikutip RBG.id dari iNews.id pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Selain itu, selebgram Sarnanitha yang juga menjadi tersangka dalam kasus prostitusi ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Namun, ia dilaporkan tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh pihak kepolisian.
"Statusnya sebagai tersangka sudah jelas, tetapi hari ini dia tidak hadir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus praktik prostitusi ini menjadi perhatian publik, terutama adanya dugaan Flame Spa menggunakan layanan pijat sensual sebagai kedok untuk menjalankan praktik prostitusi yang melibatkan sejumlah pihak.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Polda Bali.***