RBG.ID - V BTS dan Jungkook BTS bersama agensi Big Hit Music mengajukan gugatan kepada saluran YouTube Sojang.
Berdasarkan dari laporan Star News, gugatan yang diajukan pada Maret 2024 ini menuntut ganti rugi hingga 90 juta won.
Adapun sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2024 di Divisi Sipil 12 Pengadilan Distrik Barat Seoul, lima bulan usai gugatan resmi diajukan.
Baca Juga: Ketum PPP Perkuat Aliansi, Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Diketahui, Big Hit Music sebelumnya telah melakukan berbagai tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar hak artis mereka, termasuk tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Pada bulan Juni, Big Hit Music secara langsung menyebut ‘Sojang’ dan menjelaskan mereka telah mengajukan pengaduan pada tahun 2022 karena pencemaran nama baik dan penghalangan bisnis.
Meski penyelidikan sempat ditangguhkan, Big Hit Music secara aktif meminta penyelidikan dilanjutkan dengan memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak berwenang.
Selain itu, Big Hit Music juga mengajukan gugatan perdata pada awal tahun ini untuk menuntut kerugian akibat pencemaran nama baik dan tindakan ilegal yang dilakukan oleh Sojang. Sidang perdata untuk kasus ini akan segera dimulai.
Big Hit Music menegaskan komitmen mereka untuk mengambil tindakan hukum tegas hingga akhir. Lebih lanjut, agensi menyatakan, beberapa tersangka telah diajukan ke penuntutan, dan hasil proses pidana sedang ditunggu.
Yuk, mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran andalanmu akses berita RBG.id melalui WhatsApp Channel : JOIN CHANNEL WA RBG.ID. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Gugatan ini merupakan langkah tegas dari Big Hit Music dan member BTS untuk melindungi hak dan nama baik mereka dari penyebaran informasi palsu dan tindakan merugikan lainnya di media sosial.