RBG.id - Mantan manajer Fujianti Utami Putri alis Fuji, Batara Ageng telah telah dijadikan tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar.
Pada Sabtu, 29 Juni 2024 lalu, Batara Ageng menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penggelapan uang.
Kabar ini juga telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan.
"(Batara Ageng) tidak ditangkap. Dia dipanggil dan datang lalu kita tahan," ujar Andri Kurniawan kepada awak media, Jumat, 5 Juli 2024.
Andri Kurniawan juga mengungkapkan, Batara Ageng mengakui melakukan tindak penggelapan uang dari hasil 21 pekerjaan Fuji ketika masih bekerja sama.
Seharusnya uang senilai Rp1.312.997.100 masuk ke rekening Fuji, tapi malah dikantongi Batara Ageng.
Berdasarkan pengakuan Batara Ageng, uang itu habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Oleh karena itu, Batara Ageng dijerat dengan pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dengan tertangkapnya Batara Ageng, tentu membuat Fuji merasa lega karena kasusnya dapat ditangani dengan cepat.
Di sisi lain, kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat atas penangkapan Batara Ageng.
Ia juga mengatakan dalam waktu dekat akan mendatangi Polres Metro Jakarta Barat bersama Fuji untuk menanyakan lebih detail terkait kasus ini.