RBG.ID - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) telah mengamankan Virgoun atas penyalahgunaan obat terlarang.
Hingga saat ini, mantan suami Inara Rusli itu belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih berstatus sebagai saksi.
RBG.id telah merangkum sejumlah fakta-fakta terkait penangkapan pelantun Surat Cinta Untuk Starla tersebut.
1. Ditangkap di kos bersama seorang wanita
Virgoun diamankan bersama seorang wanita berinisial PA, tapi masih didalami siapa wanita tersebut.
Mereka ditangkap di sebuah indekos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Juni 2024 pukul 01.00 dini hari WIB.
Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakbar, AKNP Indrawienny Panjiyoga.
"Seorang pria berinisial VTP yang bekerja sebagai musisi dan seorang perempuan bernisial PA," katanya.
Baca Juga: Virgoun Terjerat Kasus Hukum, Ramalan Hard Gumay Terbukti?
2. Polisi amankan bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan berang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.
"Untuk beratnya ada 1 klip kecil narkotika jenis sabtu dan alat hisap," ujar Panjiyoga.
Menurut Panjiyoga, pihaknya masih mengejar pemasok yang memberikan narkoba tersebut kepada Virgoun dan PA.