Akan tetapi, untuk status kewarganegaraan, semua bayi yang lahir di Singapura tidak otomatis menjadi warga negara Singapura.
Dilansir dari situs populer di Singapura, Stomp, Singapura menganut konsep ius sanguinis di mana kewarganegaraan berdasarkan keturunan asli.
Jika kedua orang tua dari bayi yang lahir di Singapura adalah orang asing, maka bayi tersebut tidak otomatis mendapatkan kewarganegaraan Singapura.
Jika salah satu atau kedua orang tua adalah warga negara Singapura, bayi tersebut mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura berdasarkan keturunan.