entertainment

Pengadilan Putuskan YouTuber Sojang Harus Bayar 100 Juta Won ke Wonyoung IVE Atas Pencemaran Nama Baik

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:00 WIB
Jang Wonyoung IVE (instagram/@miumiu)

RBG.ID – Selasa, (14/5) Divisi Kriminal 1 Kantor Kejaksaan Distrik Incheon mengumumkan bahwa mereka telah mendakwa YouTuber Sojang (35 tahun, wanita).

YouTuber Sojang didakwa tanpa penahanan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dll.

Pengadilan memutuskan bahwa YouTuber Sojang harus membayar ke Jang Wonyoung IVE sebesar 100 juta won atas kasus pencemaran nama baik.

 Baca Juga: Simak 5 Fakta Menarik Kang Hoon, Aktor Korea yang Jadi Member Sementara Running Man

YouTuber Sojang didakwa atas tuduhan memfitnah tujuh orang termasuk selebriti dan influencer terkenal salah satunya Jang Wonyoung IVE dengan memposting video palsu 23 kali di Channel YouTube Sojang dari Oktober 2021 hingga Juni tahun lalu.

Secara khusus, YouTuber Sojang dituduh memposting video yang menghina 19 kali, termasuk meremehkan penampilan lima dari mereka dan mengganggu pekerjaan agensi mereka.

Dikonfirmasi bahwa YouTuber Sojang menghasilkan keuntungan bulanan rata-rata sekitar 10 juta won dengan menggugah video di Channel YouTube-nya.

 Baca Juga: Pantesan Viral! Bukit Dewa Dewi Tawarkan Spot Healing Gratis dengan Pemandangan Memukau di Wonogiri, Kuy Intip Lokasinya Di Sini!

Pada Maret lalu, Starship Entertainment mengungkapkan niat mereka untuk melanjutkan tindakan hukum mereka melawan YouTuber Sojang setelah dia mengajukan banding atas putusan sebelumnya, yang juga memerintahkannya untuk membayar 100 juta won karena tanpa pandang bulu menyebarkan informasi palsu dan rumor jahat tentang Jang Wonyoung.

YouTuber Sojang diduga mempekerjakan orang untuk menulis komentar jahat tentang anggota IVE.

Tags

Terkini