RBG.ID – Seorang rapper korea berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke Polisi karena mengonsumsi narkoba adalah Sik-K.
Agensi klarifikasi bahwa Sik-K tidak menggunakan philophon maupun segala jenis narkoba jenis methamphetamine.
Namun, Sik-K mengaku pernah menggunakan ganja pada masa lalu dan menyerahkan barang bukti secara sukarela ke polisi.
Pada Senin (29/4), menanggapi laporan TenAsia, kuasa hukum Sik-K merilis pernyataan resmi yang mengklarifikasi misinformasi yang diberitakan.
“Sik-K tidak pergi ke Kantor Polisi Yongsan di Seoul dalam keadaan mabuk. Perilakunya saat melapor ke polisi bukan karena mengonsumsi narkoba, melainkan karena mengigau pasca operasi.” Ujar kuasa hukum Sik-K.
Menurut pernyataan itu, Sik-K menjalani operasi dengan anestesi umum guna pengobatan cedera rotator cuff bahu yang dideritanya ketika bertugas di militer.
Sik-K diberi resep obat tidur hingga dia keluar dari rumah sakit pada 18 Januari 2024 yang menyebabkan gejala delirium, sekitar pagi hari tanggal 19 Januari 2024 yang membuatnya meninggalkan rumah.
Kuasa hukum Sik-K menekankan, “Sik-K mengaku pernah menggunakan ganja dan merokok di masa lalu, menyerahkan bukti secara sukarela dan mengakui dakwaan tersebut. Tidak ada komponen Philopon (salah satu bentuk metamfetamin) yang terdeteksi dalam hasil tes rambut Sik-K yang diserahkan selama penyelidikan.”
Pada tanggal 18 Januari, Kantor Polisi Yongsan memindahkan Sik-K ke Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul tanpa penahanan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.