RBG.ID - Kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh aktor sekaligus pengusaha Raffi Ahmad kembali muncul ke publik di awal tahun 2024.
Dugaan bahwa Raffi Ahmad terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) disampaikan oleh Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna.
Dia mengatakan, Raffi Ahmad diduga menjadi tempat pencucian uang para koruptor setelah adanya aliran dana tidak wajar.
Baca Juga: 10 Daftar Promo Makanan dan Minuman 2.2 Edisi Pemilu dan Valentine, Dapat Cashback dan Gratisan, Ada Subway hingga Chatime
"Kami sudah menerima beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Raffi Ahmad dengan jumlah nilai yang fantastis," kata Hanifa Sutrisna.
Hanifa Sutrisna juga secara lantang menyatakan ada dugaan dana dalam jumlah besar dari sejumlah koruptor dan terdakwa korupsi mengalir kepada Raffi Ahmad.
"Ada ratusan rekening yang diduga dimiliki Raffi Ahmad merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi," ujarnya.
"Bahkan sudah terdakwa korupsi yang masuk ke rekening Raffi Ahmad," lanjut Hanifa Sutrisna.
Baca Juga: Hanteo Music Awards 2023 Umumkan Line Up Pertama, Ada VIVIZ hinga Grup Virtual PLAVE
Salah satu uang haram yang disebut mengalir ke Raffi Ahmad berasal dari mantan jenderal yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.
"Ada mantan jenderal yang saat ini lagi di pesantren, menyampaikan ada sekian miliar dananya yang dititipkan ke terduga pelaku pencucian uang, Raffi Ahmad," tuturnya.
Ia mengatakan, dana milik mantan jenderal itu diminta untuk dikembalikan oleh Raffi Ahmad. Akan tetapi, hingga kini dana haram itu belum juga dikembalikan.
"Dia minta itu untuk disampaikan. Saya bilang, boleh asal ada buktinya dan bisa bersaksi. Dan ini tidak hanya satu orang saja," katanya. (jpc)