entertainment

Kris Wu Eks EXO Resmi Dihukum 13 Tahun Penjara Setelah Banding Ditolak

Sabtu, 25 November 2023 | 14:59 WIB
Kris Wu eks member EXO. (Instagram.com/@kriswu)

RBG.ID - Aktor sekaligus mantan anggota grup K-pop EXO, Kris Wu, resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus ruda paksa di Tiongkok.

Tak hanya itu, pria bernama lengkap Wu Yi Fan ini juga akan dideportasi dan kemungkinan di kebiri oleh kebijakan Kanada.

Hukuman ini ditetapkan setelah Pengadilan Beijing menolak banding yang diajukan oleh Kris Wu.

Baca Juga: SM Entertainment Akan Debutkan Girl Grup Baru, Foto-foto Trainee Calon Membernya Dirilis

Pada Jumat (24/11/2023), Pengadilan Menengah Rakyat (Intermediate People’s Court) mengumumkan bahwa mereka menguatkan putusan awal atas dakwaan terhadap Kris Wu.

"Putusan awal menyatakan fakta-faktanya jelas, bukti-buktinya kuat dan cukup, penerapan hukumnya benar, hukumannya pantas, dan prosedur persidangannya sah," kata pengadilan dikutip dari South China Morning Post.

Aksi Kris Wu dilakukan di rumahnya pada Desember 2020. Kris Wu ruda paksa yang melibatkan tiga wanita, termasuk seorang wanita mabuk.

Ia juga didakwa melakukan tindakan asusia dengan banyak orang di rumahnya pada Juli 2018.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! YOASOBI Siap Gelar Konser Solo di Jakarta pada Januari 2024 Mendatang

Seorang influencer Tiongkok bernama Du Meizhu, memainkan peran penting dalam mengungkap kasus tersebut.

Du Meizhu membagikan pernyataan rinci dan tangkapan layar dari perempuan lain sebagai bukti.

Meskipun pada awalnya ada penolakan dari Kris Wu, namun proses hukum tetap berjalan.

Kemudian pada Juli 2023, Kris Wu secara pribadi muncul di Pengadilan Tiongkok untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Wisata Gratis di Bogor Cocok untuk Akhir Pekan, Bikin Senang Tanpa Perlu Keluar Uang

Keputusan pengadilan untuk mempertahankan keputusan awal menunjukkan bahwa tindakan Kris Wu dianggap sebagai kejahatan kelompok yang tidak bermoral.

Dengan pengadilan menyatakan bahwa Kris Wu bertindak sebagai pemimpin yang mengatur kegiatan tidak senonoh yang melibatkan orang lain.

Akibatnya, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing memvonis Kris Wu 11 tahun 6 bulan karena ruda paksa.

Halaman:

Tags

Terkini