RBG.id, DEPOK -- Mulai Desember ini, warga luar domisili Depok resmi sudah tidak bisa lagi mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Depok. Sebab, pemerataan blangko KTP sudah dibatasi Direktur Jenderal (Ditjen) Dukcapil.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, penghentian fasilitas cetak KTP bagi warga luar domisili Depok dilakukan sejak 15 November. Bahkan saat itu, ketersediaan blangko sudah tidak ada.
“Blangko itu kewenangan dukcapil pusat, bukan daerah. Seluruh Indonesia sudah tidak di droping blangko, karena di pusat habis. Infonya baru ada Januari ini,” ucapnya pada Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (13/12).
Baca juga: Sejak Januari 2022 Disdukcapil Depok Belum Temukan Nama Satu Kata
Stok blangko KTP di Ditjen Dukcapil sampai November 2022 diperkirakan sebanyak 163.500 keping, sementara di disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia per 15 November 2022 sebanyak 785.106 keping.
Oleh karena itu, dari Januari sampai November, sudah mencetak hingga 151.612 keping KTP. Sedangkan untuk warga luar domisili Depok hanya dapat mencetak 351 KTP saja.
“Makanya, kita diminta untuk terus memantau dan memastikan kondisi ketersediaan stok blangko. Kita mengutamakan warga Depok dulu daripada yang luar wilayah,” ujarnya.