RBG.id, DEPOK -- Pemilik pabrik CV Samudera Chemical (SV) berinisial E ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/11). Penetapan itu menyusul atas kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak, yang diolah di pabriknya di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pipit Rismanto menegaskan, pemilik CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
CV Samudera Chemical merupakan perusahaan pemasok bahan pelarut obat sirup, yakni propilen glikol (PG).
“Kan (pemilik CV Samudera Chemical) sudah ditersangkakan,” kata Pipit.
PG dari perusahaan CV Samudera Chemical dikirimkan ke sejumlah produsen perusahaan obat sirup anak. Namun, kandungan PG produksi dari CV Samudera Chemical mengandung bahan kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas aman.
Cemaran EG dan DEG yang berlebihan itu yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Pipit menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap E sejak kasus di CV Samudera Chemical naik ke tahap penyidikan. Pipit menyebut bahwa E secara formil sudah memenuhi kriteria sebagai tersangka.