RBG.id, DEPOK – Terdakwa kasus korupsi yang menjabat Bendahara pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan penyelamatan Kota Depok, Acep dituntut empat tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung mengatakan, Acep terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Bandung Panggil Lima Saksi Korupsi Damkar Depok
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Acep dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkap JPU dalam persidangan, Rabu (16/11).
Tuntutan selanjutnya, Acep diminta membayar uang pengganti kerugian uang negara sebesar Rp1.236.005.184 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam hal itu terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan. (ger/rd)