depok

Tiga Mantan Bos APR Periode 2012-2015 Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi di Limo Depok

Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.

RBG.id, DEPOK -- Tiga mantan bos PT Adhi Persada Realti (APR) periode Januari 2012 hingga April 2015 dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (4/10). Korps Adhyaksa memeriksa tiga saksi itu guna menggali tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013, di Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa tiga orang saksi.

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013, atas nama tersangka SU, tersangka FF, tersangka VSH, tersangka NFH, dan tersangka ARS, Kamis 29 September 2022 lalu.

Baca juga: Setelah Tetapkan Lima Tersangka, Kejagung Periksa Tiga Saksi soal Korupsi di Limo Depok

Menurutnya, beberapa saksi yang dipanggil antara lain, HT selaku Direktur Keuangan PT Adhi Persada Realti periode Januari 2012 sampai Desember 2012, S selaku Direktur Keuangan PT Adhi Persada Realti periode Januari 2013 sampai Mei 2015, AH selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode Juli 2014 sampai April 2015.

“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah, yang dilakukan PT APR pada 2012 sampai dengan 2013,” ucap Ketut kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (4/10).

Perlu diketahui sebelumnya, penetapan kelima tersangka yakni, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT APR, FF selaku Direktur Utama PT APR dan VSH selaku Notaris. Kemudian, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang.

Halaman:

Tags

Terkini