depok

5 Oktober Kota Depok Matikan TV Analog 

Selasa, 27 September 2022 | 23:02 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto. FOTO: ISTIMEWA

RBG.id, DEPOK --  Terhitung dari hari ini (27/9) hingga Rabu (5/10) sudah dipastikan televisi (TV) analog di Kota Depok disuntik mati. Masih ada delapan hari lagi buat warga Kota Depok memburu alat set top box (STB) atau membeli TV digital.

Peralihan tersebut dilakukan pemerintah sesuai Pasal 60A Undang-Undang No32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto menegaskan, paling lambat 5 Oktober 2022 siaran TV analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dihentikan serentak.

Karena sudah beralih ke digital. Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan 51.189 STB kepada warga kurang mampu.

Baca juga: Siap-siap TV Analog Jabodetabek Dimatikan 5 Oktober

Menurutnya, data tersebut bersumber dari Kemkominfo RI dan ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor: 480/359/Kpts/Diskominfo/Huk/2022 tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Alat Bantu Penerima Siaran (STB). Pemberian alat bantu penerima siaran STB bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan juga komitmen penyelenggara multipleksing kepada rumah tangga miskin.

“Tugas kami hanya menyampaikan data saja. Untuk pemberian bantuan dilaksanakan oleh Kemkominfo melalui pihak ketiga,” tuturnya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Senin (26/9).

Halaman:

Tags

Terkini