RBG.id, DEPOK – Sejumlah jaksa pada Kejaksan Negeri (Kejari) Depok yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) secara resmi melaporkan Youtuber, Alvin Lim terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI dengan melanggar Undang-Undang (UU) ITE.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, laporan polisi yang dibuat Persaja Kejari Depok itu tertuang dalam surat bernomor LP/B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK.
“Kami melaporkan Alvin Lim lantaran terlapor dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV yang berisi narasi penghinaan terhadap intitusi Kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Radar Depok (grup RBG.id), Rabu (21/9).
Baca juga: Perkembangan Berkas Ferdy Sambo Dirilis Siang Ini, Siapkan 30 Jaksa
Menurut Andi Rio, dalam sebuah video yang viral di sosial media, Alvin Lim diduga melakukan penghinaan terhadap institusi kejaksaan dengan menyebut “Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah” yang diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti.
“Seharusnya apabila terdapat oknum Jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkannya melalui bidang pengawasan,” terangnya.
Dia berharap, penyidik dari Polres Metro Depok segera memproses laporan yang telah dibuat pihkanya.