depok

Dua Hari Lagi TV Analog di Kota Depok Dihentikan

Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:50 WIB
TUNJUKKAN STB: Salah satu pegawai pegawai di Glodok Jaya Elektronik di Pasar Lama Depok menunjukkan STB yang dipasang untuk TV Analog, Senin (22/8). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK – Bila tak ada aral melintang. Dua hari lagi tepatnya 25 Agustus 2022, Analog Switch Off (ASO) tahap dua yang cakupan wilayah perkotaan-perkotaan besar, termasuk Kota Depok akan dihentikan.

Solusinya, masyarakat harus sesegera mungkin membeli Set Top Box (STB) atau membeli TV digital. Penerapan saluran digital tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) No11 tentang Cipta Kerja sektor Postelrial yang mensyaratkan paling lambat 2 November 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto mengatakan, terkait pemberhentian tv analog pada 25 Agustus benar adanya. Ini sesuai apa yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Baca juga: Mulai Agustus TV Analog di Depok Disetop, Pindah ke Digital

“Berdasarkan informasi pemberhentian TV analog jilid dua atau ASO akan mulai diterapkan pada 25 Agustus,” jelasnya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Senin (22/8).

Menurutnya, penerapan ini sesuai dengan UU No11 tentang cipta kerja. Sebelumnya, ASO tahap satu sudah dijalankan sejak 30 April lalu di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota. Sesuai apa yang sudah ditetapkan Menkominfo, UU Cipta Kerja sektor Postelsiar mensyaratkan paling lambat tanggal 2 November.

“Seluruh analog sistem penyiaran nasional harus dimatikan dan berpindah ke penyelenggaraan digital broadcasting atau penyiaran digital,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini