depok

Potong Upah Honorer, Bendahara Damkar Depok Ditahan

Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:17 WIB
DITAHAN: Penyidik Kejaksaan Negeri Depok ketika menggiring Bendahara pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, Acep untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Depok, Rabu (10/8). FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK - Bendahara pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, Acep ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di Rutan Kelas I Depok, Kecamatan Cilodong, Rabu (10/8).

Adapun, penahanan terhadap Acep dilakukan terkait kasus pemotongan upah honorer juru pemadam api Dinas Damkar Kota Depok periode 2016-2020.

"Dengan demikian tersangka kasus korupsi tersebut resmi ditahan. Tersangka Acep ditahan selama 20 hari," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Mochtar Arifin kepada Radar Depok (grup RBG.id), Rabu (10/8).

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Damkar Depok, Kejari Panggil 130 Saksi

Menurut Mochtar, Acep dalam keadaan yang sehat untuk dilakukan penyidikan. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak ditahan.

“Setelah diperiksa kesehatannya, semuanya sehat. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan,” ujarnya.

Diketahui, Rabu (10/8) sekitar pukul 17.00 WIB, Acep mulai ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung 10-30 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Depok, Cilodong.

Halaman:

Tags

Terkini