depok

Soal Pembelian Lahan di Limo, Kasi Pemetaan BPN Depok Diperiksa Kejagung

Rabu, 3 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. FOTO: IST

RBG.ID, DEPOK – Korps Adhyaksa pusat sepertinya tak pernah tidur. Kendati sedang menggarap sejumlah kasus menyelewengan dana milik negara. Kasus dugaan korupsi alias rasuah pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012 sampai 2013 di Kecamatan Limo, Kota Depok tetap digarap.

Selasa (2/8), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa satu saksi dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok.

Kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi ini merupakan proses penyidikan lanjutan kasus rasuah yang terjadi di Kecamatan Limo, Kota Depok.

Saksi yang diperiksa yaitu DFL selaku Kepala Seksi (Kasi) Survei dan Pemetaan pada BPN Kota Depok.

Baca juga: Dua Saksi Pembeli Tanah di Limo Depok Diperiksa Kejagung

“Yang bersangkutan diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT APR di 2012 sampai dengan 2013,” kata Ketut, Selasa (2/8).

Ketut menjelaskan, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut, dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini