RBG.ID, DEPOK – Satpol PP Kota Depok menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Tanah Merah, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung.
Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung Ikin menerangkan, penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga, yang merasa resah adanya tumpukan sampah dan sering kali ada asap pembakaran sampah, di lokasi tersebut.
“Dari laporan tersebut, akhirnya Satpol PP menindaklanjuti dan akhirnya menyegel TPS liar tersebut,” kata Ikin di Depok, Sabtu (23/7).
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sampah tersebut bukan berasal dari warga sekitar.
“Bukan sampah warga sekitar, itu ada mobil yang mengangkut dan dibuang di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Cipayung Hasan Nurdin mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari DLHK Kota Depok.
Namun, yang jelas dari Satpol PP sudah melakukan penutupan TPS liar tersebut.