RBG.ID, DEPOK – Seteleh dinyatakan tak berizin. Kamis (21/7), manajemen perusahaan Burger King akhirnya menutup sementara bilboard yang telah terpasang, di Jalan Cinere Raya. Pembukaan bilboard baru boleh dibuka setelah mendapatkan izin reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kecamatan Cinere, Heri Sutardi mengaku, sangat menghargai kebijakan manajemen Burger King yang mengakomodir arahan dari Satpol PP, untuk menutup plang sebelum izin reklame terbit.
“Sejak awal kami sudah arahkan untuk menutup plang itu sebelum izin reklame terbit. Dan manajemen menutup sendiri plang itu dengan kain sehingga tulisan brand usaha tidak lagi terlihat oleh publik,” ujar Heri, Kamis (21/7).
Sikap legowo manajemen Burger King juga disambut baik oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Ahmad Jayadi.
“Bagus, itu artinya manajemen Burger King masih taat pada aturan, mungkin kemarin mereka tidak tahu kalau pemasangan plang sebelum ada izin itu melanggar aturan,” tutur Jayadi.
Terpisah, Camat Cinere, Sugianto berharap soal plang Burger King Cinere yangbelum memiliki izin hendaknya dapat menjadi pelajaran berharga, bagi para pelaku usaha untuk tidak mengabaikan perizinan.
“Kita ambil hikmah nya saja, kami selalu mengingatkan kepada para pengurus lingkungan untuk memperhatikan soal aktivitas masyarakat di wilayahnya. Termasuk masalah perizinan usaha apalagi jenis usaha yang notabene cukup besar,” tegasnya.