PT APR mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT APR seluas 1,2 hektar setelah melakukan pembayaran untuk seluruh lahan yang dibeli. Sementara itu, sisanya 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain. “Ini namanya bermasalah,” kata dia.
Ketut menilai, sebagai anak usaha perusahaan berpelat merah, PT APR tidak perlu membayar seluruh uang yang disepakati sebelum sertifikatnya jelas. Sebab, PT APR memiliki standar operasional prosedur (SOP) pertanggungjawaban dalam setiap pengadaan.
“Ada perjanjian, ada sertifikat hak milik jelas kepemilikannya, nah kalau dia tahu tidak jelas, kenapa dibayar? Kan itu permasalahannya,” ujar Ketut.
Sementara, ada fakta baru dari dugaan rasuah alias korupsi pembelian lahan di Kecamatan Limo dan Cinere Kota Depok. Kamis (14/7), PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) selaku penjual tanah seluas 20 hektar kepada PT Adhi Persada Realti (APR), sudah tak lagi berkantor di Jalan Taman Margasatwa No14, RT6/1 Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Sudah lama kantor tersebut berganti menjadi Klinik dr Mahdian.
Hari kedua Harian Radar Depok mencari alamat PT CIC akhirnya menemui titik terang, Kamis (14/7) siang. Jalan Taman Margasatwa yang panjang serta dipenuhi gedung perkantoran alamat yang dicari-cari ketemu juga.
Tidak ada plang yang menandakan No14 RT6/1 itu kantor PT CIC. Malah terdapat logo sebuh klinik. Klinik bermerek dr Mahdian telah menempati kantot PT CIC selama dua tahun.
“Kantor CIC sudah pindah. Dulu memang disini mereka sewa kantor ke Gedung Britmindo tapi gak tau kini pindahnya kemana,” ujar seorang kurir pengantar barang, Syarip M, yang kerap mengantarkan barang ke kantor tersebut.