depok

Dua Mantan Dirut Adhi Karya Diperiksa Kejagung, Terkait Pembelian Lahan di Limo

Kamis, 21 Juli 2022 | 21:07 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. FOTO: IST

RBG.ID, DEPOK – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga puas mengorek dugaan rasuah alias korupsi pembelian tanah PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012-2013, di Kecamatan Limo dan Cinere Kota Depok, Jawa Barat. Rabu (20/7), Korps Adhyaksa pusat ini kembali memeriksa empat saksi, dua diantaranya mantan Dirut PT Adhi Karya.

Kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa empat orang saksi.

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Menurutnya, saksi yang diperiksa yaitu saksi inisial AH selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode Juli 2014-Mei 2015. Kedua, saksi berinisial N selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti.

“(Saksi N) Diperiksa terkait tindak lanjut terhadap pembelian tanah di Kecamatan Limo yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Adhi Persada Realti kepada PT Cahaya Inti Cemerlang pada 2012,” katanya.

Selanjutnya, kata Ketut Sumedana yang diperiksa adalah inisial GS selaku Direktur PT Adhi Karya (persero) periode 2013.

Saksi GS diperiksa untuk menjelaskan status pemberian izin oleh pemegang saham PT Adhi Persada Realti, terhadap pembelian Tanah Limo dan status hutang PT Adhi Persada Realti kepada PT Adhi Karya.

Halaman:

Tags

Terkini