RBG.ID, DEPOK – Tuntutan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) belum juga menerima draf. Maupun statement dari pemerintah dan DPR RI terkait membahas pasal-pasal bermasalah pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (5/7).
Sembari menunggu jawaban, BEM UI bakal memperkuat basis dalam ke ilmuan tentang RKUHP.
Kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo mendesak Dewan DPR dan pemerintah membuka akses draft terbaru RKUHP ke publik, sebelum disahkan dalam rapat paripurna pemerintah bersama DPR RI.
Baca juga: Mahasiswa UI Ancam Demo Besar-besaran, Soroti RKUHP
Pembahasan RKUHP harus dilaksanakan secara transparan dan inklusif dengan mengutamakan partisipasi publik yang bermakna.
Pihaknya, mendorong pemerintah dan DPR, agar melakukan peninjauan kembali terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP sebelum pengesahan dilakukan.
“Sampai hari ini (Kemarin) kami belum mendapatkan draf. Dan masih belum mendapatkan statement dari pemerintah dan DPR RI untuk membahas pasal-pasal bermasalah,” ujar Bayu Satria Utomo.