depok

Pengelolaan Banjir Jabodetabek Perlu Sinergi antar Pemangku Kepentingan

Minggu, 3 Juli 2022 | 08:45 WIB
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Hafid Nasir (lima dari kiri) berfoto bersama warga dalam sebuah kegiatan, beberapa waktu lalu. FOTO: IST

RBG.ID, DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Hafid Nasir memfasilitasi pertemuan warga Mampang Indang Dua (MID), yang tergabung dalam paguyuban penyelesaian persoalan banjir di wilayah perumahan MID, bersama Dinas PUPR Kota Depok yang diwakili Satgas SDA, dan Kelurahan Rangkapan Jaya.

Hafid Nasir menyampaikan bahwa seiring dengan pembangunan perumnas tahun 1976, kemudian Universitas Indonesia tahun 1986, Depok kemudian ditetapkan sebagai kota administratif tahun 1982.

“Setelah itu, 17 tahun kemudian menjadi kotamadya sementara belum ada regulasi yang mengatur perencanaan tata ruang wilayah. Dimana wilayah hunian, resapan, ruang terbuka hijau, jalan dan infrastruktur lainnya harus sudah ditetapkan sebelumnya dalam sebuah kebijakan tingkat kota,” ungkap Hafid Nasir.

Baca juga: Hafid Nasir: Pendamping Sangat Strategis Mendorong Kesuksesan Wirausaha Baru

Akibatnya, sambung Hafid, pembangunan perumahan sejak tahun 1982 masif terjadi. Depok yang saat itu berada di bawah wewenang kabupaten Bogor sementara secara geografis bersebelahan dengan DKI Jakarta.

Bentuk pengawasan yang kurang optimal mengakibatkan pembangunan Depok terjadi di luar kendali.

Hafid Nasir menjelaskan, pengelolaan banjir di Kawasan Jabodetabek perlunya sinergi antara para pemangku kepentingan dalam mengatasi banjir secara bersama-sama.

Halaman:

Tags

Terkini