depok

Pelaku Kasus Pencabulan di Depok Divonis Empat Tahun Tiga Bulan

Selasa, 24 Mei 2022 | 12:56 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak

RBG.ID, DEPOK -- Kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial DS (9) yang dilakukan pelaku S (14), yang juga di bawah umur telah sidang putusan pada 22 April 2022 lalu.

Hakim Pengadilan Negeri Depok memutus empat tahun tiga bulan disertai dengan restitusi sebesar Rp15.350.000.

Forum Bantuan Hukum untuk Kesetaraan, Wide afriandy menegaskan, yang terpenting bukan soal hukuman pidananya melainkan kasus ini bisa terungkap, dan korban mendapatkan hak-haknya.

"Ini mengingat kedua belah pihak sama sama di bawah umur," ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (24/5).

Dirinya juga menilai sejauh ini yang telah dilakukan aparat serta penegak hukum sudah benar, meski ada kelambatan dalam pengungkapan kasusnya.

Namun yang menjadi target bukan terkait lama hukuman yang diterima pelaku. Melainkan, mencegah hal serupa tidak kejadian di kemudian hari, bukan hanya di Depok tapi wilayah lainnya.

Wide telah melakukan bantuan hukum bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak awal kasus tersebut belum terungkap.

Halaman:

Tags

Terkini