Setelah permohonan praperadilannya ditolak, RK langsung ditangkap dan ditahan oleh aparat Polres Metro Depok pada Jumat, 31 Januari 2025.
Polisi mengamankan pelaku di Mapolres Metro Depok dengan pengawalan ketat pada Jumat sore.
"Sudah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato.
Baca Juga: Cara Sadap WhatsApp Pasangan Tanpa Ribet Gak Perlu Scan Barcode
Sebelumnya, RK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok, Iptu Santy, mengatakan bahwa RK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***