RBG.id -- Baru-baru ini, kasus dugaan penganiayaan balita yang menyeret seorang influencer parenting bernama Meita Irianty viral di media sosial.
Meita Irianty, seorang influencer parenting, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Depok.
Penahanan ini dilakukan terkait dengan video viral yang memperlihatkan dirinya melakukan penganiayaan terhadap seorang balita di sebuah daycare yang ia miliki.
Orang tua korban melaporkan Meita Irianty ke Polres Metro Depok atas dugaan penganiayaan tersebut.
Informasi penahanan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perda, melalui akun Instagram @polresmetrodepok.
"Setelah melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap saksi, kami mendapatkan keterangan yang valid," ujar Kapolres.
Penangkapan Meita, yang biasa dipanggil Tata, dilakukan sekitar pukul 10 pagi setelah ia mengakui perbuatannya.
Menurut Kapolres, yang terpenting adalah bahwa tersangka mengakui bahwa dirinya adalah pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV, sehingga tidak ada penyangkalan dari Meita.
Kapolres Metro Depok menyatakan bahwa Meita akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.
Kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin, 29 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Insiden penganiayaan ini diduga terjadi di sebuah daycare yang berlokasi di Cimanggis, Depok, pada Senin, 10 Juni 2024.
Baca Juga: Ramai Balita Dianiaya Pemilik Daycare di Depok, Berapa sih Besaran Tarif Penitipan Anak?