Kemudian, korban tertarik dan langsung diundang untuk masuk ke grup WhatsApp yang berisikan tiga anggota, termasuk pelaku DS, RT, dan G.
Lalu, korban merasa tertarik dan membeli empat tiket terdiri atas 2 kategori CAT 3 dan 2 kategori CAT 6 kepada pelaku DS.
"Selanjutnya, korban transferkan uang senilai Rp 7,1 juta ke rekening G. Kemudian tiba-tiba Tersangka menginformasikan bahwa tiket kategori CAT 6 habis dan Tersangka menawarkan tiket kategori CAT 3 kepada korban," ujar Made dalam keterangannya, Kamis (6/11).
RT juga berminat menambah biaya sebesar Rp 5,9 juta dengan mentransfer ke rekening DS. DS (Dharma Sakti) lalu mengirimkan kode booking pemesanan e-ticket kategori CAT 3 dan CAT 5 ke RT, namun tak kunjung mendapatkan tiket konser Coldplay.
"Tersangka (Dharma Sakti) tidak merespons komunikasi lagi dengan korban. Akibat kejadian tersebut, korban merasa telah ditipu (tiket konser Coldplay). Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Metro Depok," ujarnya.