politik

Tanpa PDIP, 8 Fraksi di DPR RI Dukung Pemilu 2024 Proporsional Terbuka

Selasa, 3 Januari 2023 | 17:56 WIB
Petugas KPU menyusun kotak suara.

Mereka mengatakan rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung sejak muncul keputusan itu.

Delapan fraksi seperti dalam surat meminta MK konsisten memutuskan perkara yang membahas tentang sistem pemilihan.

''Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," bunyi pernyataan 8 fraksi tersebut.

Dalam surat tersebut, 8 fraksi juga mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang. "Tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tutupnya. (jpc)

Halaman:

Tags

Terkini