RBG.ID, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyayangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menteri yang menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak perlu mundur. Hal ini sebagaimana putusan MK terkait uji materi Pasal 170 Ayat (1) UU Pemilu.
Mardani menegaskan, menjadi capres-cawapres merupakan panggilan hati sebagai negarawan. Karena itu, seorang negarawan seharusnya bisa mundur dari jabatan menteri apabila menjadi capres-cawapres.
“Tanpa putusan MK atau putusan apapun, seorang capres digerakkan oleh hati nuraninya. Masih menjabat sebagai menteri dan nyapres, mestinya bertentangan dengan sikap negarawan. Amanah menteri itu berat,” kata Mardani kepada wartawan, Selasa (1/11).
Anggota Komisi II DPR RI ini menyebut, menjadi seorang capres-cawapres merupakan amanah yang berat. Dia khawatir, jalannya pemerintahan akan terganggu apabila ada seorang menteri yang menjadi capres.
“Pengawasan penyalahgunaan menteri yang mencalonkan diri sebagai capres/cawapres wajib ditingkatkan. Tidak etis jika yang bersangkutan memanfaatkan program kementerian untuk tujuan elektoral,” tegas Mardani.
“Di atas hukum positif ada etika dan norma. Jikapun legal formal ‘dibenarkan’ namun secara moral etika jelas menjadi lemah, karena potensi penyalahgunaan wewenang menjadi terbuka,” sambungnya.
Oleh karena itu, Mardani meminta pengawasan publik terhadap menteri yang akan menjadi capres maupun cawapres. “Ayo publik kita lihat mana capres yang siap jadi negarawan,” ungkap Mardani.