politik

Suharso Diberhentikan di Bogor, Majelis Pertimbangan PPP Tegaskan Sesuai AD/ART

Senin, 5 September 2022 | 16:53 WIB
Suharso Monoarfa

RBG.ID - Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Usman M Tokan memastikan, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dan pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP sudah sesuai AD/ART.

Keputusan pemberhentian tersebut, dimulai dari adanya permintaan Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Kehormatan agar Suharso Monoarfa mengundurkan diri.

Permintaan tersebut, bahkan telah dikirim 3 kali namun tak ada yang ditanggapi Suharso. Selanjutnya, muncul fatwa majelis yang memberhentikan Suharso yang kini menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut.

“Pada 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP, akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis, yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP, terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” tutur Usman kepada awak media, Senin (5/9).

BACA JUGA : Pemberhentian Suharso Monoarfa Berdasarkan Keputusan Semua DPW PPP

Setelah mengeluarkan fatwa, sambung Usman, ketiga Pimpinan Majelis PPP lalu meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, dan meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP untuk segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PP.

“2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini