politik

Laporan Dugaan Pencabulan, Demokrat Panggil Politisi DK

Kamis, 14 Juli 2022 | 17:58 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.

“Jika terbukti maka kami akan rapat untuk mene ntukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi,” ucap Habiburokhman.

Habiburrokhman memastikan, MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke MKD DPR RI. “Kami pastikan semua prosedur dijalankan,” pungkasnya.

Berdasarkan dokumen laporan polisi (LP) yang beredar, anggota DPR inisial DK berstatus sebagai terlapor di Bareskrim Polri sejak 15 Juni 2022.

Anggota DPR inisial DK itu dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Disebutkan dalam dokumen tersebut terkait dugaan pencabulan itu terjadi di Jakarta, Semarang Jawa Tengah dan Lamongan Jawa Timur. (jpc)

Halaman:

Tags

Terkini