politik

Dana Bantuan Parpol di Kabupaten Bekasi Rp 12 M

Rabu, 15 Juni 2022 | 09:25 WIB

RBG.ID, BEKASI - BEKASI - Meskipun belum disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi meminta seluruh partai politik yang memperoleh kursi legislatif pada Pemilu 2019 lalu, segera mengajukan proposal penggunaan dana bantuan keuangan partai politik (Banparpol) tahun 2022 ini.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Juhandi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan pesan ke partai politik untuk segera membuat proposal, perihal penggunaan anggaran tersebut. "Anggaran yang sudah disiapkan Pemkab Rp 12 miliar, menggunakan APBD, karena ini untuk kepentingan rakyat," katanya.

Dirinya menghimbau, agar partai politik segera mengajukan proposal ke Kesbangpol, agar bisa dicairkan secepatnya. "Pengajuan proposal inginnya harus segera mungkin, agar bisa segera dicairkan. Karena memang sudah dipersiapkan. Untuk tahun ini sudah Rp 6.000 anggaran parpol," ucapnya.

Dia mengaku, usulan kenaikan dana Banparpol ini masih dalam proses di provinsi. Hanya saja Juhandi memastikan, usulan tersebut akan disetujui dalam waktu seminggu sampai dua Minggu ini.

"Kalau untuk bantuan Parpol kita lagi mengejar Perbupnya diselesaikan di provinsi, karena butuh persetujuan provinsi," jelasnya.

Kata Juhandi, pengusulan kenaikan dana Banparpol itu sudah disesuaikan dengan kepentingan sosial, kesehatan, maupun pendidikan. Mengingat sudah dilakukan kajian semuanya. Oleh karena itu diputuskan dana Banparpol layak untuk dinaikan ke angka Rp 6.000 per suara.

Diharapkan, dengan adanya kenaikan dana Banparpol ini pembinaan politik terhadap masyarakat bisa terwujud. Tujuannya, agar masyarakat memahami tentang politik.

Halaman:

Tags

Terkini