RBG.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak, partai lain untuk mengajukan judicial review (JR) atau gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Dalam UU Pemilu, ambang batas pencalonan presiden ditetapkan minimal 20 persen.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyadari, perolehan kursi PKS pada Pemilu 2019 yang hanya sebesar 8,21 persen di DPR RI, tak mampu membuat partainya mengusung calon presiden dan wakil presiden seorang diri, karena terganjal syarat presidential treshold.
BACA JUGA : Presiden PKS Ingatkan Kader Soal Semangat Kolaborasi
“Masih tingginya angka presidential threshold sebesar 20 persen sehingga banyak kendala-kendala. Tidak ada partai politik yang bisa memajukan secara leluasa kader-kadernya untuk bisa tampil menjadi pemimpin pemimpin basional,” kata Syaikhu dalam acara Milad ke-20 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5).
Di hadapan para tokoh politik perwakilan partai lain yang hadir pada acara milad ini, Syaikhu mengajak untuk berupaya menurunkan ambang batas pencalonan presiden dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA : Fraksi PKS Depok Siap Kawal Terbentuknya Raperda Pembinaan Jaminan Produk Halal