politik

Perlu Dicatat Nih, Hasil Tes Kesehatan Bisa Batalkan Bacakada, tapi KPU Beri Waktu Pemeriksaan hingga 2 September

Minggu, 1 September 2024 | 21:44 WIB
Komisioner KPU, Idham Holik

RBG.ID – Sebanyak 1.518 pasangan bakal calon kepala daerah (bacakada) di 545 daerah tengah menjalani rangkaian tes kesehatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara serius.

Komisioner KPU Idham Holik menegaskan bahwa tes kesehatan tidak sebatas formalitas.

Baca Juga: Tantangan Kostum Rumah Setan dan Mermaid jika Raih 4 Juta Penonton, Wow.. Kang Mak Lampaui Ekspektasi Para Cast

Artinya, hasil pemeriksaan akan menentukan status paslon.

Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan ada aspek yang tidak dipenuhi, tentu itu berpengaruh pada kelayakannya.

”Maka, paslon itu dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ujar Idham.

Baca Juga: Keren Banget, Fabian Hurzeler Pelatih Termuda Premier League, Jurgen Klopp Jadi Role Model

Tes kesehatan akan mengukur apakah paslon memiliki kualifikasi mampu atau tidak menjalani rutinitas sebagai kepala daerah.

Acuannya pada standar yang ditetapkan ahli. Merujuk Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, total ada 11 jenis pemeriksaan kesehatan.

Di antaranya, tes kesehatan jiwa, psikotes, tes narkotika, penyakit dalam, THT, paru, hingga jantung dan pembuluh darah.

Baca Juga: Waduh, Carlos Alcaraz Terhambat Petenis Ranking Ke-74

Idham menjelaskan, pelaksanaan tes kesehatan diserahkan pada masing-masing KPU daerah. Umumnya, tes kesehatan dilakukan di ibu kota kabupaten/kota ataupun ibu kota provinsi.

Hingga saat ini, Idham menyebut proses pemeriksaan kesehatan berjalan lancar.

Halaman:

Tags

Terkini