politik

PDIP Tak Tolak Revisi UU Pilkada Dibahas di Paripurna, Fraksi PDIP Ungkap Hal Ini

Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi PDIP saat mengikuti sidang revisi RUU Pilkada (Foto: Humas DPP PDIP )

RBG.id - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah pusat resmi sepakat terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Diketahui, keputusan revisi RUU Pilkada itu diambil dengan sistem kebut dalam rapat kerja tingkat I antara Badan Legislatif dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Kemenkumham pada hari ini Rabu, 21 Agustus 2024.

Rupanya, pembahasan revisi RUU Pilkada sampai pengesahan tingkat 1 itu berlangsung dalam waktu cepat sekitar setengah hari, yaitu pada pukul 10.00 - 15.00 WIB.

Baca Juga: Heboh Azizah Salsha Selingkuh, Segini Gaji Fantastis dan Harga Pasar Pratama Arhan

Namun, sidang pengambilan keputusan revisi RUU Pilkada dimulai pada pukul 15.30 WIB.

Bersamaan dengan keputusan revisi, Achmad Baidowi selaku Wakil Ketua Badan Legislatif memimpin sidang untuk mempersilakan kepada fraksi partai dalam menyampaikan
pendapat mini fraksi.

Ilustrasi PDIP yang mengikuti rapat revisi RUU Pilkada (Dok.istimewa/RBG.id)

Diketahui, sebanyak 9 fraksi hanya PDIP yang menentang Revisi RUU dibawa ke paripurna.

Hal itu disampaikan oleh M Nurdin yang mengungkapkan pendapat mini fraksi dan menolak RUU dibawa ke paripurna.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Aktris Kontroversi Seo Ye Ji? Kini Gabung Agensi Baru Bakal Comeback Usai Hiatus 2 Tahun

"Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Nurdin, seperti dikutip RBG.id pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Nurdin juga menegaskan terkait revisi RUU Pilkada ini seharusnya mengarahkan tindak lanjut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru dalam pengusungan kandidat dan batas usia pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Coach Justin Buka Suara Soal Tagar I Stand with Arhan

Nurdin juga menyatakan, jika hal tersebut diingkari nantinya akan berdampak buruk dalam negara hukum karena di negara manapun tidak pernah ada fraksi politik yang ikut campur soal putusan MK.

Halaman:

Tags

Terkini